organic lombok

Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Ketua BPPD Lombok Tengah Penuhi Panggilan Penyidik

Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Ketua BPPD Lombok Tengah Penuhi Panggilan Penyidik
Ida Wahyuni Sahabudin, ketua BPPD Kabupaten Lombok Tengah. (Foto Facebook Ida Wahyuni)

INFO LOMBOK TENGAH –  Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Ida Wahyuni Sahabudin, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilaporkan oleh PT Tahta Djaga Internasional ke Polres Lombok Tengah mamasuki babak baru.

Pada hari Selasa (15/6/2021), Ida Wahyuni datang memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah guna diminta keterangan selaku terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengusaha asal Surabaya sekitar bulan Februari lalu. ”Ibu Ida hari ini (Selasa, 15/6) memenuhi panggilan penyidik serta memberikan penjelasan terhadap dugaan permasalahan yang dilaporkan,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Selasa, (15/6/2021).

Ketua BPPD Lombok Tengah kata AKBP Esty menyambut baik upaya mediasi dengan pelapor yang akan dilakukan oleh Polres Lombok Tengah dalam waktu dekat ini. ”Menyambut baik upaya mediasi dengan pelapor oleh Polres Loteng sesuai harapan pelapor dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Pelapor dan terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan lanjut AKBP Esty berharap bisa dimediasi dan bersedia dimediasi oleh Polres Lombok Tengah. ”Kedua belah pihak siap dan berharap bisa di mediasi,” ujarnya

Ketua BPPD Lombok Tengah, Ida Wahyuni dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengusaha asal Surabaya sekitar bulan Februari lalu. Berdasarkan laporan tersebut penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait yang mengetahui persoalan tersebut untuk dimintai keterangan. Termasuk pihak korban selaku pelapor juga sudah sempat dimintai keterangan.

Saat ini Polisi masih mengupayakan penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme estorative justice. Sebelumnya, kepada suaralomboknews.com, Jumat, (4/5/2021), Ketua BPPD Lombok Tengah, Ida Wahyuni Sahabudin mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Tahta Djaga Internasional terhadap dirinya itu terkait dengan event yang tidak mendapatkan izin keramaian dari Polda NTB. ”Itu terkait event yang tidak mendapatkan ijin keramaian dari Polda tapi tetap dipaksakan, dan tidak ada uang negara disana. Lebih pada uang EO yang sudah keluar untuk membiayain Event terlebih dahulu,” ucapnya.

Ida membantah, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Tahta Djaga Internasional tidak ada kaitannya dengan BPPD Lombok Tengah.”Enggaklah,” bantahnya

Ida mengaku menerima dana sebesar Rp. 450 juta untuk biaya kegiatan Event yang direncanakan akan dihadiri oleh Wakil Presiden RI pada Tahun 2020. ”Itu acara Wapres, Rp. 450 juta tahun 2020,” ujarnya. [ slnews – rul ]