sewamobillombok.id – Kawasan Gunung Rinjani memang menyimpan keindahan alam yang mempesona. Belum kelar pembahasan pro-kontra terkait pembangunan Kereta Gantung di Rinjani, 2 investor lain juga mulai tertarik untuk menggarap wisata Helikopter (heli tourism) dan penyediaan sarana wisata di kawasan konservasi danau Segara Anak.
Dua perusahaan yang menawarkan investasi mewah itu adalah PT. Airbus Helicopters Indonesia dan PT. RInjani Glamping Indonesia. Keduanya akan menyampaikan presentasi kepada Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) sesuai surat undangan pertemuan yang dibuat oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) tertanggal 17 Februari 2020 lalu.
Dedy Ashriady, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani saat dikonfirmasi membenarkan prihal undangan yang dibuat oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) tersebut. Surat undangan tersebut, dimaksudkan untuk merespond secara baik terhadap keinginan dua perusahaan tersebut untuk mempresentasikan rencana investasi Heli Tourism di danau Segara Anak Rinjani.
“Soal konsep penataan dan garis besarnya seperti apa saya belum faham, kita dengarkan saja dulu apa yang mereka presentasikan,” Kata Dedy.
Disebutnya, Danau Segara Anak Rinjani adalah kawasan konservasi yang memang bagian dari kewenangan pihaknya. Meski masih wacana, Dedy mengakui bahwa rencana tersebut tidak mudah. Kontroversi seperti halnya rencana pembangunan kereta gantung Rinjani tidak mungkin dihindari. Sehingga, untuk bisa menampung respon publik atas rencana tersebut, pihaknya akan berusaha transparan dan menghadirkan banyak pihak yang berkepentingan pada pertemuan tersebut nantinya.
Dalam undangan itu, dari unsur pemerintahan dan wakil wakil pelaku pariwisata secara lengkap bisa dihadirkan, termasuk organisasi dan forum forum pengelolaan pariwisata di NTB.
“Jadi kita dengarkan sama sama bagaimana pemaparan mereka nanti, saya ingin kita hadirkan semua yang berkepentingan, kita anggap aja ini semacam konsultasi publik,” lanjutnya.
Terkait pemanfaatan kawasan konservasi, disebutnya lebih rumit daripada pemanfaatan hutan lindung sebagaimana rencana pembangunan proyek kereta gantung di kawasan yang menjadi domain kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.
“Nanti akan lebih panjang dan lebih rumit. Soal apa regulasinya, nanti saya jelaskan saat pertemuan,” ujarnya.