INFO LOMBOK TENGAH – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ida Wahyuni Sahabudin yang dilaporkan oleh PT Tahta Djaga Internasional ke Polres Lombok Tengah saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Masih dalam proses lidik,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho kepada suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Sabtu, (5/6/2021).
Ketua BPPD Lombok Tengah, Ida Wahyuni dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengusaha asal Surabaya sekitar bulan Februari lalu. Berdasarkan laporan tersebut penyidik Satreskrim Polrs Lombok Tengah sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait yang mengetahui persoalan tersebut untuk dimintai keterangan. Termasuk pihak korban selaku pelapor juga sudah sempat dimintai keterangan.
Saat ini Polisi masih mengupayakan penyelesaian kasus tersebut melalui mekanisme estorative justice. “Upaya perdamaian kedua belah pihak melalui Restorative Justice,” ucap AKBP Esty.
Pelapor kata AKBP Esty, ingin dimediasi dengan terlapor Ketua BPPD Lombok Tengah, Ida Wahyuni. “Keinginan dari pelapor juga ingin kita mediasi kedua belah pihak,” tuturnya.
Jika memang upaya mediasi tidak bisa menyelesaikan persoalan,maka proses hukum menjadi pilihan terakhir. ”Kita lihat nanti,” ujar AKBP Esty
Terpisah, kepada suaralomboknews.com, Jumat, (4/5/2021), Ketua BPPD Lombok Tengah, Ida Wahyuni Sahabudin mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Tahta Djaga Internasional terhadap dirinya itu terkait dengan event yang tidak mendapatkan izin keramaian dari Polda NTB.
”Itu terkait event yang tidak mendapatkan ijin keramaian dari Polda tapi tetap dipaksakan, dan tidak ada uang negara disana. Lebih pada uang EO yang sudah keluar untuk membiayain Event terlebih dahulu,” ucapnya.
Ida membantah, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Tahta Djaga Internasional tidak ada kaitannya dengan BPPD Lombok Tengah.” Enggaklah,” bantahnya. Ida mengaku menerima dana sebesar Rp. 450 juta untuk biaya kegiatan Event yang direncanakan akan dihadiri oleh Wakil Presiden RI pada Tahun 2020. ”Itu acara Wapres, Rp. 450 juta tahun 2020,” ujarnya. [Sumber : suaralomboknews.com – rul ]