INFO LOMBOK BARAT – Aset Pemda Lombok Barat seluas 6,9 hektare lepas begitu saja. Bahkan sampai adanya indikasi permainan gugatan kepemilikan tanah di Dusun Punikan, Desa Batumekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat ini. Tapi, pemilik lahan yang sah tetap santai saat aset itu berpindah tangan tahun 2017 lalu.
“Dari pemerintah juga namanya ada pembiaran. Dinas Pertanian (Lombok Barat) katanya tidak tahu, masa aset tanah bisa tidak dijaga, bisa tidak tahu,” ungkap Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu akhir pekan lalu. Kejanggalan mulai muncul pada tahun 2017. Pembayaran sewa pengelolaan lahan mulai macet. Padahal, penggarap lahan berinisial IW sebelumnya selalu lancar menyetor sewa Rp4 juta setahun.
Nota pembayaran sewanya tercatat di BPKAD Lombok Barat. Dinas Pertanian Lombok Barat diberi mandat mengelola tanah kebun tersebut. Karena di sana terdapat ratusan pohon kelapa untuk pemanfaatan hasil perkebunan. Pohon kelapa ini diduga juga dipotong dan dijual tanpa izin.
Rupanya pada tahun tersebut, IW berkongsi dengan orang yang mengaku pemilik lahan, berinisial GHK. Bentuknya dengan GHK mengajukan gugatan perdata sengketa lahan dengan bertindak sebagai penggugat. Sementara IW sebagai tergugat.
Gagal di Pengadilan Negeri Mataram, GHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Hasilnya, GHK menang. Mudah saja karena IW memang diduga sengaja tidak menghadiri persidangan agar modus mereka mulus. Sebab, kalah ataupun menang sengketa mereka sudah sama-sama sepakat bagi-bagi tanah tersebut. IW dapat bagian 4 hektare sementara GHK mendapat jatah sisanya, 2,9 hektare.
Penanganan kasus aset Pemda Lombok Barat ini merupakan penyidikan terkini Kejati NTB. Bahkan, kerugian negaranya ditaksir dapat mencapai Rp6,97 miliar. “Saya melihat Pemda tidak serius mereka kelola aset. (Kasus ini) untuk jadi pelajaran kalau ada aset itu dijaga,” tandasnya. (why)
Source : Suara NTB
Link : https://www.suarantb.com/kerugian-negara-ditaksir-rp69-miliar-dinas-pertanian-lombok-barat-diduga-lakukan-pembiaran/